Senin, 11 September 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3762
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Kantor Camat Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/9), mulai memberlakukan aturan akses masuk hanya bagi kendaraan yang sudah lulus uji emisi. Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan dinas operasional (KDO), kendaraan milik ASN maupun warga.
Camat Pademangan, Didit Mulyadi mengatakan, pembatasan akses masuk tersebut sejalan dengan upaya penurunan emisi kendaraan bermotor yang tengah digencarkan Pemprov DKI.
"Kita siagakan petugas di pintu masuk. Mereka lakukan pengecekan kendaraan, apakah sudah lulus uji emisi atau belum," katanya.
Bagi kendaraan yang kedapatan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, ungkap Didit, petugas akan lakukan penghalauan dan mengarahkan kendaraan tidak masuk area kantor camat.
Diharapkan Didit, seluruh ASN dan warga memahami dan mendukung kebijakan in, serta rutin melakukan pengecekan kendaraan secara berkala.
" Ayo bersama kita jaga keberlangsungan lingkungan," tandasnya.