Selasa, 21 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 6522
(Foto: Reza Hapiz)
Para kepala dinas di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta menyerahkan data Pekerja Harian Lepas di instansinya masing-masing. Untuk penyerahan data tersebut, kepala dinas diberikan tenggat waktu (deadline) hingga bulan depan.
Bila tidak demikian, kepala bidang (Kabid) dan kepala seksi (Kasie) di setiap dinas tidak akan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal tersebut sesuai dengan perintah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Gubernur sudah berulang-ulang minta soal database PHL di dinas-dinas terkait. Karena data PHL ini disinyalir tidak valid dan harus secepatnya diberikan," kata Saefullah, Sekretaris Daerah DKI, Selasa (21/7).
Mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengungkapkan, data PHL di dinas-dinas teknis seperti Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI harus divalidasi. Sebab, di lapangan diduga masih ada oknum-oknum yang menyelewengkan gaji PHL dengan mengumpulkan kartu ATM mereka.
"Kebersihan, PU Air, Pertamanan dan SKPD lain yang punya PHL harus validasi datanya. Jangan sampai masih ada regu atau kelompok yang jadi jagoan kecil dan mengumpulkan kartu ATM dari para PHL di DKI," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono menekankan, kepada para kepala SKPD agar segera menyerahkan database para PHL di masing-masing instansinya. Mengingat, data PHL yang ada di dinas teknis saat ini banyak yang tak sama atau berbeda nama serta identitasnya.
"Pak Gubernur sudah perintahkan ke saya. Kalau sampai bulan depan
belum diserahkan juga nama PHL, Kasie dan Kabid di masing-masing dinas tidak diberikan TKD," tegasnya.