Selasa, 05 September 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3459
(Foto: Istimewa)
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membahas beberapa hal penting.
Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan setelah terbitnya Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Penataan Daerah Otonom Baru, Penjabat Kepala Daerah dan Rancangan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.
Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dan Sylviana Murni dari Dapil DKI Jakarta.
Dalam rapat kerja ini, Komite I DPD RI juga menyerahkan Rancangan UU Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun kepada Menteri Dalam Negeri.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sedang menyusun Rancangan UU tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Sylviana Murni mengatakan, rapat kerja bersama Mendagri, Tito Karnavian menghasilkan beberapa kesimpulan di antaranya, Komite I DPD RI meminta pemerintah segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI, termasuk pemekaran daerah otonom.
"Kedua, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk memastikan proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilakukan secara demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah dan mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Sylvi, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9).
Kesimpulan ketiga, lanjut Sylviana, yakni Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi Penjabat Kepala Daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat.
"Keempat, Komite I bersepakat dengan pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri di setiap daerah," tururnya.
Ia menambahkan, kesimpulan kelima yakni Komite I DPD mendorong pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sehingga Januari 2025 telah menghasilkan Kepala Daerah definitif.
Keenam, Komite I DPD meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun oleh K
omite I DPD RI."Ketujuh, Komite I DPD RI meminta pemerintah agar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan," tandasnya.