Kamis, 03 Agustus 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3711
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara telah menetapkan untuk memberi dispensasi kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi anak penyintas kebakaranJalan Kapuk Utara 2, RT 01/03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan setelah pihaknya melakukan rapat khusus dengan sejumlah perwakilan sekolah di sekitar lokasi kejadian. Di antaranya SDN 03 Kapuk Muara dan SMPN 122.
"Disepakati anak terdampak kebakaran diberi dispensasi," katanya, Kamis (3/8).
Dijelaskan Sri, dengan dispensasi ini anak penyintas kebakaran
diberi kesempatan untuk tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah mempertimbangkan kondisi psikologi dan sosial yang membutuhkan pemulihan. Pembelajaran kepada mereka akan dilakukan sesuai kondisi atau daring bila memungkinkan.Berdasarkan data awal kejadian kebakaran, tecantum di papan posko sebanyak 83 anak warga yang terdampak. Jumlah itu terdiri 83 siswa SD, 21 siswa SMP dan 11 siswa SMA.
Selain itu, ungkap Asih, disepakati sekolah dari siswa terdampak akan mengutus guru bimbingan konseling (BK) melakukan kunjungan ke lokasi pengungsian. Selain sebagai bentuk empati, kehadiran guru BK juga sebagai upaya trauma healing bagi siswa.
"Bila ada dokumen pendidikan yang terbakar pun, kita akan siapkan pelayanan pengantar pembuatan surat keterangan," tandasnya.