Senin, 13 Juli 2015 Reporter: Budhy Tristanto Editor: Widodo Bogiarto 4333
(Foto: Budhy Tristanto)
Selama periode Januari hingga Juli, Suku Dinas Sosial Jakarta Timur berhasil mengamankan 406 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Mereka yang terjaring antara lain, pengemis, gelandangan, pengamen, PSK dan juru parkir liar.
"
Keberadaan ratusan PMKS tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ," kata M Yasin, Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Senin (13/7).Menurut Yasin, para PMKS itu umumnya adalah warga dari luar Jakarta yang datang mengadu nasib, namun tidak memiliki kemampuan. Apalagi selama Ramadan ini, jumlah PMKS cenderung meningkat.
Untuk mengantisipasi masuknya PMKS pihaknya saat ini rutin menggelar razia dan penertiban. Selain itu program rehabilitasi sosial juga digencarkan di panti-panti sosial.
"Program pembinaan di panti sosial terbukti mampu mengurangi PMKS di jalanan hingga 50 persen," jelas Yasin.