Senin, 24 Juli 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3892
(Foto: Nurito)
Sebanyak 20 spanduk iklan rokok ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin (24/7). Penertiban dilakukan karena spanduk rokok tersebut melanggar peraturan yang berlaku di Jakarta.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Erwin mengatakan, penindakan terhadap spanduk atau poster iklan rokok ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, Pergub DKI nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang, serta Pergub 148 Tahun 2017 Pasal 45 tentang larangan penyelenggaraan iklan rokok atau zat adiktif lainnya di ruang indoor maupun outdoor.
"Hasil penindakan hari ini ada 20 spanduk rokok yang kita tertibkan. Setelah diamankan tentunya akan kita musnahkan," kata Erwin.
Dijelaskan Erwin, 20 spanduk iklan rokok ini ditertibkan di warung-warung yang tersebar di Jalan Jagur, Jalan PHB Sulaiman, Jalan Bali Raya, dan Jalan Harapan 3.
"Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU," pungkasnya.