Selasa, 27 Juni 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2061
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 35 personel gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Selasa (27/6), melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar atau pak ogah di sejumlah jalan. Hasilnya, terjaring 20 orang dan diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, kegiatan penertiban merupakan bagian patroli wilayah untuk penegakan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sasarannya melakukan penjangkauan terhadap Jukir liar sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
"Kami mendapat laporan banyak kegiatan jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Karena itu kita coba tindaklanjuti dengan patroli wilayah," katanya.Dijelaskan Purnama, 15 jukir liar terjaring di Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Cilincing, Jalan Raya Cakung, Jalan Boulevard Raya dan Jl. Danau Sunter Utara serta Selatan.
Kemudian, lima jukir terjaring saat patroli di kawasan Kecamatan Koja dan Jalan Gunung Sahari, Pademangan Barat.
"Kita terus lakukan pengawasan dengan patroli rutin agar Jakarta Utara bisa bebas dari PPKS," tandasnya.