Enam Layanan RSUD Tarakan Dimonitoring

Jumat, 23 Juni 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 2846

Pelayanan Publik di RSUD Tarakan Dipantau dan Dievaluasi

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memonitoring enam service delivery di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB

Direktur RSUD Tarakan, Dian Ekowati mengatakan, peninjauan tim Kemenpan-RB telah dilakukan pada pekan lalu. Bersama dengan itu, pihaknya juga menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat pengguna layanan, ahli atau praktisi, akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil dan media massa.

"Selama kegiatan berlangsung, masyarakat dapat memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima," kata Dian, Jumat (23/6).

Menurut Dian, hasil dari diskusi tersebut akan dijadikan dasar awal penyusunan standar pelayanan RSUD Tarakan yang digunakan sebagai pedoman dan tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenpan-RB mengharuskan RSUD Tarakan dan rumah sakit lainnya menerapkan enam service delivery yang wajib dipublikasikan untuk menjamin pelayanan sesuai dengan ketentuan dan memiliki kepastian.

“Enam service delivery yang dimaksud persyaratan pelayanan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan dan pengelolaan pengaduan,” terang Dian.

Dian mencontohkan, persyaratan pelayanan di RSUD Tarakan diterapkan dalam pendaftaran online bagi pasien BPJS Kesehatan. Dalam pendaftaran ini, pasien harus memberikan KTP dan menunjukan Kartu Keluarga (KK) serta surat rujukan.

Apabila semua sudah terkumpul akan ada whatsapp balasan dari RSUD Tarakan berupa bukti daftar online dalam bentuk QR Code. Sedangkan Pasien umum diminta tunjukan KTP lalu mendapatkan whatsapp balasan berupa bukti daftar online melalui QR Code.

Pasien yang datang sesuai jadwal dapat langsung menuju ke anjungan melakukan pendaftaran secara mandiri dengan QR Code.

“Kalo BPJS keluar Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan keluar no registrasi antrean. Artinya dia sah berobat di RSUD Tarakan. Sedangkan pasien umum datang scan QR Code, nanti keluar no registrasi dan langsung ke poli,” terang Dian.

Menurut Dian, persyaratan pelayanan telah diterapkan di RSUD Tarakan selama dua tahun. Kemenpan-RB juga membantu instrumen zona integritas dalam penerapan dua komponen yang harus dijalankan.

“Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenpan-RB apakah lulus atau tidak,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tim Saber Pungli Fokus di Tujuh Area

DKI Sebar 100 Petugas Tim Saber Pungli

Kamis, 24 November 2016 5486

Dinas PMPTSP Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi

Pelayanan Publik Prima di DKI Diganjar Penghargaan Kementerian PAN-RB

Jumat, 12 Maret 2021 3868

Pemprov DKI Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Terpuji Pelayanan Publik

Pemprov DKI Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Terpuji Pelayanan Publik

Selasa, 06 Desember 2022 3928

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks