Minggu, 11 Juni 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2368
(Foto: Andri Widiyanto)
Pengguna transportasi publik di Jakarta kini telah diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, melihat perkembangan pengendalian terhadap COVID-19 yang semakin baik, masyarakat pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada atau fasilitas.
Menurutnya, kebijakan ini juga berdasarkan pada kekebalan masyarakat yang tinggi, serta hasil evaluasi intas sektor terhadap pengendalian COVID-19.
“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Kebijakan ini sesuai berlakunya Surat Edaran tersebut mulai 9 Juni 2023,” ujar Syafrin Liputo, Minggu (11/6).
Syafrin menjelaskan, meski demikian pelaku perjalanan dengan angkutan umum tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19. Jika penumpang bersangkutan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.
“Dengan diterbitkan dan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0015/SE/2023 tentang Himbauan Kewajiban Menggunakan Masker Di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Syafrin.
Berikut hal-hal yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui surat edarannya:
1. Seluruh pelaku perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19; b. Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik; c. Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan; d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID- 19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari
kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.2. Seluruh Operator dan Pengelola Fasilitas Transportasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dianjurkan untuk: a. Turut melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19; b. Turut melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19; c. Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan di dalam angkutan umum.