Uji Publik di UI, Dailami Paparkan Pentingnya Majelis Adat Betawi

Selasa, 30 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1335

Uji Publik di UI, Dailami Paparkan Pentingnya Majelis Adat Betawi

(Foto: Folmer)

Majelis Adat Betawi didorong menjadi representatif masyarakat inti Jakarta untuk masuk ke dalam pasal di Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta

Klausul ini disampaikan anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Prof Dailami Firdaus saat digelar uji publik inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (29/5).

Ia mengatakan, klausul tentang Masyarakat Adat Betawi diakomodir dalam RUU perubahan ini sesuai amanah UUD 1945 pasal 18B ayat 2.

"Yang berbunyi, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang," tegas Dailami dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Selasa (30/5).

Ia menuturkan, setelah UU  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas.

"Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah hingga bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta," tuturnya.

Ia memaparkan, revisi UU Daerah Khusus Jakarta ini menyangkut nasib masyarakat betawi sebagai masyarakat inti Jakarta serta warga Jakarta pada umumnya.

Oleh karena itu, revisi UU hendaknya mengusung semangat disentralisasi asimentris dalam.memaksimalkan potensi politik, spsial, budaya dan ekonomi dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta di masa mendatang dan melindungi kearifan lokal.

“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya.

Menurut Dailami, tiga poin krusial dalam RUU perubahan di antaranya keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta.

Kedua,  sistem pemerintahan pemilihan tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan  melibatkan Majelis Adat Betawi.

"Serta ketiga, keuangan daerah. Selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari pemerintah pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di wilayah Kepulauan Jakarta atau Kabupaten Kepulauan Seribu," paparnya.

Sementara tim ahli RUU, Prof Dr Djohermansyah Djohan menjelaskan, pasal 41 ayat 4 UU IKN No 3 tahun 2022 mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus setelah tidak lagi menjadi ibu kota terutama soal Dana Alokasi Kekhususan.

"Dalam rangka mendukung kemampuan fiskal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyempurnaan seputar masukan yang disampaikan dari kegiatan uji publik sehingga target perubahan UU No 29 Tahun 2007 paling lambat dua tahun rampung sejak UU IKN No 3 Tahun 2022 ditetapkan.

"Kami bersama tim akan melakukan penyempurnaan terhadap RUU perubahan sehingga mampu mengakomodir masukan yang disampaikan dalam forum ini," tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Uji Sahih ini, Dr H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua Komite I), sejumlah senator (DPD) dari sejumlah provinsi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Tim ahli RUU Jakarta, perwakilan Pemprov DKI dan Banten serta Pemkot Bekasi.

BERITA TERKAIT
Kemendagri - Pemprov DKI Kembali Gelar Konsultasi Publik RUU Kekhususan Jakarta

Kemendagri - Pemprov DKI Terus Matangkan RUU Kekhususan Jakarta

Senin, 08 Mei 2023 4800

Konsultasi Publik RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta

Kemendagri Gelar Konsultasi Publik RUU Daerah Khusus Jakarta

Jumat, 31 Maret 2023 2281

Legislatif Bersama Eksekutif Bahas Jakarta Pasca Ibu Kota Negara 2

Legislatif Bersama Eksekutif Bahas Jakarta Pasca Ibu Kota Negara Berpindah

Senin, 15 Agustus 2022 10014

Legislatif Bersama Eksekutif Bahas Jakarta Pasca Ibu Kota Negara 2

Legislatif Bersama Eksekutif Bahas Jakarta Pasca Ibu Kota Negara Berpindah

Senin, 15 Agustus 2022 10014

Ini Masukan DRD DKI Terkait Sistem Transportasi Jakarta ke Depan

Ini Masukan DRD DKI Terkait Sistem Transportasi Jakarta ke Depan

Selasa, 26 April 2022 1265

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468500

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307236

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285051

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283950

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282627

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks