Jumat, 19 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1167
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5).
Dalam acara ini, Kementerian ATR/BPN menyerahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 162 sertifikat aset yang berasal dari bidang tanah seluas 225 hektare dan nilai total aset Rp 29,35 triliun, dengan rincian dari kota Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, Jakarta Barat sebanyak tiga bidang, dan Jakarta Timur sebanyak 11 bidang. Termasuk di dalamnya ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL NCICD di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta Hak Pakai Taman Margasatwa Ragunan.
Pj Gubernur Heru menyatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Baru tadi kita menyaksikan Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru menambahkan, Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset pemprov DKI yang belum selesai. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset. Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, penyerahan 162 sertifikat aset Pemprov DKI merupakan bagian dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah (Pemda).
“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menyelesaikan aset-aset yang belum disertifikatkan,” kata Hadi Tjahjanto.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menambahkan, capaian kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta, dari estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang, saat ini telah terdaftar sebanyak 1,767.824 bidang atau 94,73%. Dengan capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12%.
“Kegiatan penandatanganan ini merupakan kesepakatan dan sinergi untuk melakukan percepatan kegiatan pendaftaran dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya aset di DKI Jakarta,” terang Wartomo.
Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan kota global yang berkelanjutan.