Rabu, 17 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1151
(Foto: Folmer)
Pengurus Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). RAK digelar untuk membahas dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KPPD DKI Jakarta.
Ketua Umum KPPD DKI Jakarta, Sutrasno mengatakan, pihaknya menggelar RAK yang beragendakan pembahasan dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KPPD DKI Jakarta.
“Perubahan AD/ART KPPD DKI Jakarta sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Sutrasno di sela-sela rapat.
Ia memaparkan, dalam salah satu lampiran di UU Nomor 24 tahun 2014 menyebutkan, koperasi yang keanggotaannya lebih dari 1 (satu) provinsi disebut koperasi nasional sehingga menjadi binaan Kementerian KUKM.
"Serta ada peraturan lain yang mengatur seputar perizinan perusahaan. Dahulu, izinnya hanya dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, namun saat ini dilengkapi izin dari BKPM sesuai bidang usaha," paparnya.
Alhasil, lanjut Sutrasno, RAK yang digelar untuk menyesuaikan AD/ART KPPD DKI Jakarta sesuai amanat peraturan yang berlaku.
"Draf AD/ART yang dibahas hari ini telah digodog oleh tim ahli Kementerian Koperasi dan ahli hukum internal KPPD DKI Jakarta. Kami juga mengirimkan draf ke anggota untuk mendapatkan masukan sebelum dibahas dan disahkan," tuturnya.
Ia berharap pembinaan koperasi semakin intensif setelah ditariknya kewenangan pembinaan
di tingkat kementerian."KPPD DKI berharap adanya pembinaan dari kementerian dan dinas terkait untuk koperasi pegawai Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.