Senin, 06 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3249
(Foto: Panji Prasetyo)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah ada kerja sama dengan salah satu TV berbayar untuk penayangan Balai Kota Channel. Sebelumnya, siaran tersebut dinyatakan ilegal lantaran belum ada izin dari Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta.
"Sedang kita perbaiki untuk kerjasamanya, tapi sudah ada kok kerjasamanya" ujar Basuki di Balaikota, Senin (6/7).
Siaran Balai Kota Channel kembali muncul sejak satu pekan terakhir di TV berbayar First Media. Sebelumnya tayangan tersebut sempat dihentikan lantaran dianggap belum memiliki izin atau ilegal.
Channel tersebut menampilkan seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta yang telah diunggah ke Youtube dan terdapat pada saluran nomor 33.
Ada beberapa perbedaan antara penayangan video di Balai Kota Channel tahun ini dengan tahun lalu. Pada tahun 2014 lalu, sepanjang hari, Balai Kota Channel hanya berisi video kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, penayangan Balai Kota Channel tahun ini lebih beragam selain menampilkan tayangan Gubernur dan Wagub DKI.
Tak hanya itu, ada pula tayangan berjudul "Jakarta I-Go" yang merupakan variety show mengenai tempat wisata di Jakarta dan seluruh Indonesia.