Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

Rabu, 10 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1187

 Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pelakunya bakal dijerat kurungan pidana paling lama 60 hari sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Sanksi tegas ini dapat diterapkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pemberian sanksi tersebut.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep, Rabu (10/5).

Dijelaskan Asep, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

BERITA TERKAIT
 Heru Minta Sopir Beserta Truk Pembuang Tinja Sembarangan Disanksi

Pj Gubernur Minta Izin Operasi Truk Buang Tinja Sembarangan Dicabut

Senin, 08 Mei 2023 1330

 Dinas LH DKI Tindak Tegas Pemilik Truk Tinja di Tanjung Duren Raya

Dinas LH DKI Tindak Tegas Pemilik Truk Tinja di Tanjung Duren Raya

Senin, 08 Mei 2023 1554

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469058

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307905

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284376

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261000

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196622

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks