Kamis, 04 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1298
(Foto: doc)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono membuka kegiatan Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-DKI Jakarta, Kamis (4/5).
Kegiatan ini diikui oleh seluruh PPID di lingkungan perangkat kerja daerah, kota dan kabupaten administrasi, RSUD, BUMD, kecamatan, serta kelurahan.
Dalam sambutannya, Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyambut baik digelarnya kegiatan forum komunikasi PPID se-Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai amanat dari implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib memaksimalkan pelayanan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara transparan, cepat, dan mudah kepada masyarakat sebagai pengguna informasi.
"Oleh karena itu, setiap Badan Publik perlu terus berinovasi dan membuka akses semudah mungkin dalam menyediakan data dan informasi kepada masyarakat," ujar Joko Agus Setyono.
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik, lanjut Joko, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik sebagai landasan optimalisasi pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Pemprov DKI Jakarta terus berinovasi dan membuka akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan data dan informasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan penyediaan akses layanan informasi berbasis online maupun mobile Apps yang memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik," katanya.
Ia mengungkapkan, Komisi Informasi Pusat RI juga telah mengesahkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
"Dimana, pada Pasal 15 Ayat (9) diatur secara lebih jelas mengenai informasi apa saja yang harus dibuka oleh Badan Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa, demi terciptanya pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Dikatakan Joko Agus Setyono, keterbukaan Informasi Publik juga akan mendorong proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi calon Penyedia Barang dan Jasa.
"Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat atas informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan mengedepankan prinsip-prinsip partisipasi dan aksesibilitas bagi masyarakat umum," tuturnya.
Karenanya, ia berharap seluruh PPID Badan Publik di Provinsi DKI Jakarta mampu memahami bahwa transparansi informasi dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi penguat semangat bagi setiap Badan Publik untuk terus mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel termasuk jenis informasi yang dikecualikan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, perlu kiranya seluruh peserta Forum Komunikasi untuk memperhatikan dengan seksama seluruh materi dari narasumber sebagai pakar dalam bidang keterbukaan informasi publik, khususnya terkait informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terlebih informasi ini tengah menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya para pemohon informasi publik," jelasnya.
Joko juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah hadir dan memberikan materi yang akan menambah pengetahuan dan wawasan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan Forum Komunikasi PPID se-DKI Jakarta kali ini.
"Seluruh peserta Forum Komunikasi PPID yang hadir saat ini juga diharapkan mampu mengikuti dan memahami seluruh penjelasan dari narasumber dan menerapkan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta secara optimal," tandasnya.