Jumat, 21 April 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 1240
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melakukan pengawasan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada sejumlah SPBU di jalur mudik.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan UTTP ini untuk memberikan perlindungan konsumen, khususnya para pemudik yang membawa kendaraan pribadi.
Sekaligus menindaklanjuti surat Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023 tanggal 21 Maret 2023."Kami telah lakukan pemeriksaan dan pengawasan pada sembilan SPBU," kata Ratu, Jumat (21/4).
Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di sembilan titik SPBU, ungkap Ratu, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ratu menyampaikan, seluruh pompa ukur bahan bakar minyak bertanda tera sah yang berlaku dan kesalahan masih dalam batas yang diizinkan (lebih kurang 0,5 persen).
“Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta tanda tera. SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi,” tukas Ratu.
Ratu menjelaskan, pengawasan UTTP pada SPBU dilakukan secara rutin tiap tahunnya, terutama saat menjelang Idulfitri guna menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM.
"Pengguna kendaraan membutuhkan sekali BBM terutama di jalur mudik, jangan sampai konsumen dirugikan oleh pengusaha. Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” tandas Ratu.
Sembilan lokasi SPBU yang pompa ukurnya dinyatakan akurat yaitu, SPBU 34-13420, Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur , SPBU 34-13422, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur
Kemudian, SPBU 31-13701 Jalan Raya Bogor KM 28, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur , SPBU 34-13709, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, SPBU 34-13407, Kelurahan Duren Sawit, Duren Sawit, Jakarta Timur , SPBU 34-13416, Jalan Jenderal Sukamto, Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lalu, SPBU 34-13911, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur , SPBU 34-13908, Jalan Raya Bekasi No.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, dan SPBU 34-13907, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.