Jumat, 03 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3365
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Setelah melakukan uji coba dan evaluasi sistem satu arah (SSA) di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan. Karena itu, sistem ini resmi dipermanenkan untuk melancarkan lalu lintas di kawasan tersebut yang kerap dilanda kemacetan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Mirza Aryadi menyebutkan, pengendara bermotor yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekadar diketahui, pasca perbaikan Jembatan Pluit akhir Mei lalu, manajemen lalu lintas dari Jalan Pluit Indah menuju Jalan Pluit Karang diuji coba satu arah. Kemudian pemberlakuan sistem satu arah ini berlanjut ke Jalan Pluit Karang Barat, Jalan Pluit Karang Utara hingga Jembatan Muara Karang menuju Jalan Pluit Utara.
Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Pluit Utara menuju Jalan Pluit Karang Utara, tidak lagi bisa melewati Jembatan Muara Karang. Kendaaran dialihkan melalui Jalan Pluit Barat Raya menuju Jembatan Pluit dan memasuki Jalan Pluit Karang.
"Uji coba manajemen rekayasa lalu lintas kawasan Muara Karang selama satu bulan sudah selesai. Setelah dilakukan evaluasi, penerapan sistem satu arah cukup efektif mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga," kata Mirza, Jumat (3/7).
Menurut Mirza, pemberlakuan ini maka kendaraan tidak boleh lagi parkir di badan Jalan Pluit Karang. Apalagi di kawasan itu banyak pertokoan.
"Kita imbau masyarakat parkir di lokasi yang ditentukan. Bila masih marak kita akan lakukan operasi cabut pentil hingga penderekan," tegas Mirza.