Rabu, 05 April 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1073
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Respon cepat para personel Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti aduan warga terkait usangnya rambu larangan berhenti di ruas Jalan Cideng Timur, RT 06/09, Petojo Utara, Gambir diapresiasi warga.
Laporan usangnya rambu larangan berhenti di ruas jalan tersebut disampaikan warga pada 25 Maret 2023 lalu melalui aplikasi JAKI dengan nomor aduan JK2303250119.
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, pihaknya melalui empat petugas dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Seksi Lalu Lintas telah mengganti rambu yang usang di lokasi sejak pagi tadi.
"Aduan warga kita telah tindak lanjuti. Rambu sudah kami ganti dengan yang baru," katanya, Rabu (5/4).
Delima Mentari (25), warga Meruya, Jakarta Barat menilai, pergantian rambu larangan berhenti di ruas jalan yang selama ini kerap dilintasinya tersebut sangat membantu pengendara mentaati aturan lalu lintas.
"Saya apresiasi. Aduan warga direspon dan ditanggapi dengan cepat," katanya.
Hal serupa juga diutarakan Rifkah Fauziah (30) warga Kalibata, Jakarta Selatan. Menurutnya, dengan digantinya rambu ini makin meyakinkan warga jika setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
"Bagus. Saya sangat apresiasi ini. Terima kasih banyak," tandasnya.