Selasa, 04 April 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1356
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional usaha hiburan dan rekreasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (3/4) malam. Sebanyak 10 lokasi usaha dikunjungi malam itu. Seluruhnya adalah jenis usaha bar dan rumah pijat.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sebanyak sembilan petugas diterjunkan untuk meninjau satu per satu lokasi usaha. Hasilnya, seluruh lokasi usaha yang didatangi dalam kondisi tidak beroperasi.
“Kondisi semua usaha sudah tutup dan sudah ditempelkan stiker bertuliskan ‘Tutup untuk jenis usaha Bar dan Rumah Pijat selama Bulan Suci Ramadan’,” ujar Iffan.
Iffan menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pengendalian ini bertujuan untuk memastikan tempat-tempat hiburan yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan tidak beroperasi sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
“Tim bersama jajaran Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pengendalian usaha hiburan dan rekreasi tiap hari dan rutin supaya tidak ada yang melanggar,” kata Iffan.
Untuk diketahui, Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri. Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.
“Penyelenggara usaha pariwisata diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” tandas Iffan.