Rabu, 01 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 2659
(Foto: Yopie Oscar)
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuat aturan baru dengan memberlakukan sanksi kepada operator bus Transjakarta yang armadanya mogok selama tiga kali dalam setahun.
Namun, aturan baru tersebut hanya berlaku bagi bus baru yang pengadaannya di bawah manajemen PT Transjakarta. Di luar dari itu, penindakan terhadap operator bus tidak bisa diberlakukan.
"Poinnnya begini, aturan itu berlaku untuk bus baru, pengadaan baru. Maksudnya pengadaan
di bawah PT Transjakarta," kata Antonius NS Kosasih, Dirut PT Transjakarta, Rabu (1/7).Dikatakan Kosasih, pihaknya belum dapat memberlakukan aturan baru ini kepada para operator bus yang melakukan pengadaan armada sendiri. Aturan tersebut baru diberlakukan terhadap operator yang akan melakukan kontrak baru dengan PT Transjakarta.
"Kalau bus bukan pengadaan dari kita, tidak mungkin kita membuat ketentuan itu. Bukan berarti membeda-bedakan. Aturannya berlaku untuk kontrak-kontrak yang baru," ujarnya.
Menurut Kosasih, di kontrak baru nantinya akan dibuat aturan kuota mogok tiga kali dalam setahun bagi operator yang bergabung dengan PT Transjakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kualitas bus yang berada di bawah naungan PT Transjakarta.
"Karena kalau ada bus yang mogok sampai lebih dari tiga kali artinya ada kemungkinan kualitas busnya jelek, busnya tidak terawat," jelasnya.
Ia menambahkan, selain dibuat aturan kuota mogok, operator bus yang akan membuat kontrak baru dengan PT Transjakarta juga diwajibkan mengganti armada lamanya. Tak hanya itu, para operator juga diharuskan berkontrak dengan Agen Pemegang Merk (APM).
"Kita tidak mau operator tidak merawat bus. Makanya di kontrak-kontrak baru juga ada kewajiban mereka untuk berkontrak dengan APM untuk perawatan berkala," tandasnya.