Senin, 13 Maret 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 1718
(Foto: Anita Karyati)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melalui menggelar penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di MTsN 26 dan Madrasah Aliyah (MA) PKU di Pulau Tidung.
Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Deny Harnoko mengatakan, kegiatan penyuluhan Hukum dan HAM ini bertujuan memberikan wawasan kepada pelajar dengan materi terkait kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini serta bahaya narkoba bagi pelajar.
"Ada 100 peserta yang mengikuti penyuluhan ini dengan rincian 50 pelajar MTSN 26 dan 50 pelajar MA PKU Pulau. Mereka antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab," katanya, Senin (13/3).
Deny menuturkan, kegiatan penyuluhan ini sangat penting diikuti generasi bangsa karena dapat mencegah pernikahan dini dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Penyuluhan ini dilanjutkan besok di SMPN 288 Pulau Lancang dan SMPN 285 Pulau Untung Jawa," terangnya.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu, Eko Syamsudin menyambut baik penyuluhan yang diberikan kepada pelajar sekolah
di Pulau Tidung."Kegiatan ini Diharapkan dapat menambah wawasan para pelajar mengenai bahaya pernikahan dini dan narkoba yang dapat merusak masa depan," tandasnya.