Jumat, 26 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 7166
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menerima parsel. Hal itu sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, pria yang beken disapa Ahok itu meminta PNS mentaati anjuran KPK tersebut. Pasalnya, kebijakan ini juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. "Terima parsel tidak boleh sesuai anjuran dari KPK. Gratifikasi itu namanya," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (26/6).
Dikatakan Ahok, apabila ada yang menerima parsel diharapkan langsung melapor kepada lembaga terkait. "Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh. Ya kita ikutin saja," ujarnya.
Selain itu, Ahok juga melarang jajarannya mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. "Ngak boleh. Dari tahun juga nggak boleh mudik pakai mobil dinas," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.