Dinkes DKI: Penggunaan Masker Diperbolehkan Demi Kesehatan

Jumat, 24 Februari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3992

 Dinkes DKI: Penggunaan Masker Diperbolehkan Demi Kesehatan

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh pemerintah di akhir 2022 lalu, masyarakat sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan masker. Namun demikian, penggunaan masker tetap diperbolehkan demi kesehatan.

Paradigma sehat untuk cegah sakit adalah yang terbaik

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Menurutnya, kesadaran akan kesehatan harus muncul dari dalam diri masing-masing.

“Paradigma sehat untuk cegah sakit adalah yang terbaik,” ujar Ngabila, Jumat (24/2).

Ngabila menyampaikan, masyarakat sudah tiga tahun menjalani pandemi COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat sudah sepatutnya menjadi mandiri, logis dan dapat bertanggung jawab akan kesehatan dirinya sendiri dan keluarga.

“Apabila tidak ingin sakit gunakan masker dan jauhi orang sakit. Orang yang sedang sakit juga juga jangan egois, pakai masker supaya tidak menularkan ke orang lain,” kata Ngabila.

Ngabila meminta warga untuk melengkapi vaksinasi COVID-19. Diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memulai vaksinasi COVID-19 booster kedua (dosis keempat) sejak 29 Juli 2022 agar cakupan imunitas penduduk Jakarta dan capaian vaksinasi semakin tinggi.

“Vaksin booster dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh kita untuk membunuh virus yang masuk ke dalam tubuh,” ucap Ngabila.

Ditambahkan Ngabila, COVID-19 juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan. Menurutnya, masyarakat yang taat pakai masker perlu diapresiasi karena penyakit menular itu tidak hanya COVID-19, tapi bisa influenza, campak, TBC dan lain-lain yang masih mengancam.

“Misalnya di kendaraan umum juga masih diwajibkan pakai, kita juga harus pakai. Kalau di transportasi publik saya sepakat untuk tetap pakai masker. Tapi kalau di mal, kantor, tempat umum lain perlu dicek kembali regulasi tertulis terkait ini yang masih berlaku agar seragam,” tandas Ngabila.

BERITA TERKAIT
Dinkes Buka Ratusan Layanan Vaksin Booster Kedua Covid-19

Dinkes Buka Ratusan Lokasi Layanan Vaksin Booster Kedua

Senin, 13 Februari 2023 2043

Ini Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Serum Antibisa Ular

Ini Daftar Rumah Sakit yang Sediakan Serum Antibisa Ular

Selasa, 10 Januari 2023 12069

Anak Baru Sembuh COVID-19 Dipastikan Bisa Divaksin Campak Rubela 2

Anak Baru Sembuh COVID-19 Dipastikan Bisa Divaksin Campak Rubela

Senin, 15 Agustus 2022 1681

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468997

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307711

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284326

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260941

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196574

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks