Rabu, 22 Februari 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1575
(Foto: Folmer)
Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi memberikan sejumlah masukan dan usulan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi dan revisi UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/2).
Dalam pertemuan bersama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi yang diketuai oleh Marullah Matali yang juga Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, juga membahas sejumlah isu penting lainnya.
Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Riano P Ahmad mengatakan, pertemuan untuk menindaklanjuti hasil deklarasi pada bulan Desember 2022, sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Sekaligus pertemuan bersama Ketua DPRD, kami juga menyampaikan usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 perihal Pelestarian Budaya Betawi," ujar Riano P Ahmad, Rabu (22/2) malam.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu disempurnakan di dalam revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi yang telah masuk dalam Propemperda 2023, seputar hak dan kewajiban.
"Contoh kewajiban pemilik gedung perkantoran atau hotel di Jakarta untuk memasang simbol atau ornamen Betawi. Selama ini, kewajiban ini tidak maksimal berjalan disebabkan di dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tidak disertakan sanksi," jelasnya.
Ia memaparkan, Ketua DPRD DKI Jakarta mengapresiasi atas usulan yang disampaikan pengurus Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi. Usulan serupa juga telah disampaikan sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk bahan revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi.
"Ketua DPRD juga senang dan mengapresiasi atas penyatuan organisasi Bamus Betawi dengan adanya deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi," paparnya.
Ia berharap usulan revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi rampung dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta sebelum Juni 2023.
"Kami berharap revisi perda rampung sebagai kado ulang tahun bagi Provinsi DKI Jakarta tahun 2023," tandasnya.