Kamis, 02 Februari 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 8232
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) Senayan Park (Spark) di Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang.
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengatakan, penelitian fisik difokuskan pada kewajiban fasos fasum PT Aria Bimo Laguna Perkasa, pengembang Spark sesuai dengan surat izin penunjukan penggunaan lahan.
Penelitian fisik ini meliputi pengukuran jumlah luasan kewajiban yang diserahkan untuk dicocokkan dengan luasan di lapangan. Dalam penelitian fisik tersebut, pihaknya juga melibatkan langsung Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W).
"Pelibatan tim TP3W ini untuk sama-sama mengecek fasum fasos agar semuanya terbuka,” terang Martua, Kamis (2/2).
Ia menjelaskan, dari hasil peninjauan, PT Aria Bimo Laguna Perkasa memiliki kewajiban menyerahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 4.665 meter persegi untuk dijadikan fasos fasum.
"Kalau kita lihat memang sudah tersedia lahannya. Tapi kecocokan ukuran dengan kewajiban yang harus mereka sediakan nantinya seluas 4.665 meter persegi. Ini akan dibahas bersama tim TP3W," imbuhnya.
Martua berharap, upaya ini dapat dilihat dan diikuti pengembang lainnya agar memenuhi kewajiban fasos fasum, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Harapan kami kepada pengembang terus membantu kami melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.