Senin, 09 Januari 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1817
(Foto: doc)
Warga yang ingin mengajukan bantuan Alat Bantu Fisik (ABF) kursi roda, alat bantu dengar dan tongkat, tidak perlu datang ke Kantor Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat.
Sebab, awal Desember 2022, pengajuan bantuan ABF
ini sudah dapat dilakukan melalui online laman www.satudata-sudinsosjp.com.Kepala Sudinsos Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, satudata merupakan sistem informasi integrasi administrasi pelayanan sosial yang dibentuk untuk memaksimalkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi warga.
"Melalui satudata, pelayanan kesejahteraan sosial dapat diakses lebih mudah dan efisien," katanya, Senin (9/1).
Abdul menjelaskan, persyaratan pengajuan bantuan ini masih tetap sama. Namun kali ini, pemohon harus mengunggah berkas-berkas yang diperlukan seperti surat keterangan tidak mampu, Kartu Keluarga (KK), KTP dan foto seluruh tubuh.
"Syarat-syarat yang diunggah selanjutnya diterima petugas lalu dilakukan survei untuk memastikan apakah pemohon layak terima bantuan," terangnya.
Ia memastikan, melalui layanan ini, proses pengajuan bantuan akan menjadi lebih cepat dengan estimasi waktu dua hingga tiga hari kerja.
"Kami berharap layanan ini dapat mempermudah warga yang membutuhkan," tandasnya.