Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 3302
(Foto: Folmer)
Ratusan personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarrta bersama Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar operasi gabungan untuk pengawasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1436 H.
"Kita bertugas berkeliling mengawasi tempat hiburan di Jakarta setiap hari selama Ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Kukuh Hadi Santosa, saat memimpin apel pengawasan tempat hiburan malam di halaman Balaikota, Rabu (16/6) sore.
Ia mengatakan, personel gabungan bertugas mengawasi penegakan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan di lima wilayah Jakarta selama Ramadan.
Sebelumnya pula, Disparbud DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pemasangan stiker ke seluruh tempat hiburan malam yang terdiri dari panti pijat, karaoke, diskotik, bar dan bola ketangkasan.
"Disparbud sudah jelas mengatur, tempat hiburan mana yang boleh atau dilarang beroperasi selama bulan puasa," ujar Kukuh.
Kukuh meminta kepada seluruh personel gabungan dapat mengemban tugas mengawasi operasional tempat hiburan malam di ibu kota selama bulan Ramadan.
"Saya mohon laksanakan tugas ini sebaik mungkin. Jangan sampai kita mentolerir hal-hal yang sudah ditegaskan sesuai aturan. Kita laksanakan tugas ini bersama sehingga tidak ada yang bermain. Semua pihak bisa melihat, memandang mana yang tidak konsisten dalam penegakan aturan hukum," pintanya.
Kukuh pun mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas untuk petugas Satpol PP yang terbukti membekingi pelanggaran tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Sebanyak 405 personil gabungan dikerahkan untuk mengawasi lima wilayah kota setiap malam," ucapnya.
Sementara Kadisparbud DKI Jakarta, Purba Hutapea menambahkan, tempat hiburan yang berdiri sendiri diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Sedangkan tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang satu sampai lima akan dibatasi jam operasional yakni dari jam 20.30 sampai 01.30.
"Tapi seluruh tempat hiburan malam di Jakarta wajib tutup pada hari tertentu, seperti sehari sebelum dan sesudah puasa pertama, malam Nuzulul Quran, dan H-2 sampai H+2 Lebaran," tambahnya.