Selasa, 03 Januari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3675
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 sudah dicairkan mulai 2 Januari 2023 lalu.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah penerima KJP Plus selama periode ini terhitung ada 803.121 peserta didik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
Dari 803.121 penerima KJP Plus tersebut, 367.280 orang di antaranya dari jenjang SD/MI, 222.120 orang dari jenjang SMP/MTs, 79.636 orang dari jenjang SMA/MA, 131.529 orang dari jenjang SMK dan 2.556 orang dari jenjang PKBM.
“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi, tergantung jenjang pendidikan,” ujar Waluyo, Selasa (3/1).
Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, siswa SMP/MTs Rp 300.000, Siska SMA/MA sebesar Rp 420.000, siswa SMK Rp 450.000 dan siswa PKBM sebesar Rp 300.000. Adapun besaran nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 1,8 triliun.
“Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM,” ucapnya.
Ia menyampaikan, dana KJP Plus diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Oleh sebab itu, penerima KJP Plus diberikan keleluasaan mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut.
“Dana KJP Plus diharapkan dapat digunakan orang tua murid semestinya
untuk membeli perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus bisa didapat melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile atau mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.