Jumat, 16 Desember 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2625
(Foto: Anita Karyati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendalami pembahasan tentang tukar guling lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta PT Bintang Rajawali Perkasa. Hal ini, berdasarkan Pasal 331 Permendagri Tahun 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tukar menukar lahan dapat dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Berdasarkan dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan ini memiliki rencana pengembangan bisnis.
“
Ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” katanya, Jumat (16/12).Dilanjutkan Pras, pihaknya setuju terhadap tukar guling lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berpesan, untuk pengembang apabila akan dilakukan pembangunan jangan sampai merugikan warga.
“Saya mau memastikan, warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatas sebaiknya lepas saja, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolla Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi menjelaskan tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar
Karena itu, lanjut Reza, lokasi tanah pengganti dari PT Bintang Rajawali Perkasa harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) .
“Tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ungkapnya.
Sementara, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi mengungkapkan kesiapannya untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan. Pihaknya, juga memastikan apabila ada pembangunnan bisnis akan melihat dampak dari sisi warga.
“Setelah konsultasi dengan notaris, kira-kira Februari tahun 2023 sertifikat ini akan berubah. Lahan pengganti Jalan MTH ini juga nantinya dapat dimanfaatkan oleh publik,"pungkasnya.