Tarif Parkir Tinggi akan Diberlakukan di Rusun Kapuk Muara

Senin, 15 Juni 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 5596

UPRS Jakut Akan Tertibkan Pemilik Mobil

(Foto: Suparni)

Unit Pengelola Rumah Sewa (UPRS) Wilayah I Jakarta Utara tengah menggodok rencana pemberlakuan tarif parkir tinggi bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di Rusunawa Kapuk Muara.

Selain penertiban Surat Perjanjian (SP) menempati rusun, mulai tahun depan akan kita buat tarif parkir yang tinggi bagi pemilik mobil

Rencana ini menyusul makin semrawutnya kondisi lingkungan rusunawa yang berlokasi di Jalan SMP 122, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ini. Pasalnya ruang publik di rusunawa tersebut diketahui makin terbatas akibat maraknya warga yang memarkirkan mobilnya.

Selain itu, kesemrawutan lain yang ditemukan adalah, banyak penghuni rusunawa yang mengubah desain bentuk bangunan tempat tinggalnya.

"Selain penertiban Surat Perjanjian (SP) menempati rusun, mulai tahun depan akan kita buat tarif parkir yang tinggi bagi pemilik mobil," kata Abdurahman Anwar, Kepala UPRS Wilayah I Jakarta Utara, Senin (15/6).

Menurut Abdurahman, pemberlakuan tarif parkir tinggi sudah diterapkan di Rusunawa Marunda sejak 2013 lalu. Aturan ini ternyata mampu mengurai kesemrawutan yang sempat berlangsung di rusunawa yang berada di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tersebut.

Seperti diketahui, Rusunawa Kapuk Muara yang terdiri dari enam blok ini awalnya diperuntukkan bagi korban kebakaran. Namun saat ini justru lebih banyak ditinggali warga pendatang.

 

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks