Selasa, 29 November 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1781
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hasilnya, sebanyak delapan kapal kedapatan melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan pengawasan menindaklanjuti laporan dari nelayan mengenai adanya kapal Bouke Ami (Penangkapan cumi-cumi) yang melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu. Hal itu terlalu dekat dengan pulau terluar.
"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan, ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujarnya, Selasa (29/11).
Dijelaskan Devi, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
Kemudian, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.
Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru. Kemudian pada malam hari di lokasi yang sama pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.
Terhadap kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan sebanyak delapan kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi.
"Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tandasnya.