Selasa, 29 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2469
(Foto: Reza Hapiz)
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Jumat (25/11).
APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati sebesar Rp 83,78 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 7,9 triliun.
Rincian ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,40 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9,16 triliun.
"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada tiga program prioritas yang meliputi pengendalian banjir, penanganan kemacetan dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi," ujar Michael Rolandi Cesnanta Brata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Michael menjelaskan, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, alokasi terhadap belanja pendidikan ditetapkan sebesar 21,09 persen. Hal tersebut sesuai amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.
"Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47 persen. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD,” terangnya.
Selain itu, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 juga menunjang prioritas daerah lainnya, antara lain:
1. Layanan dasar perkotaan
Antara lain penanggulangan sampah, penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, dan akses hunian layak.
2. Keruangan
Antara lain penataan ruang, ruang terbuka hijau, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dan ekosistem pesisir.
3. Ekonomi
Antara lain mempertahankan keberhasilan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
4. Pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik.
Kegiatan prioritas dalam pengendalian banjir antara lain untuk pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan lain-lain.
Sementara kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya, serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ),
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang, serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata dan sebagainya.Pemprov DKI Jakarta bekerja dengan semangat 'Pemulihan dan Transformasi Menuju Ekonomi Digital dalam rangka Pemantapan Kota Global yang Berdaya Saing' sejak proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023.
Hingga pada titik akhir penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov DKI Jakarta selalu menjaga keselarasan serta konsistensi terhadap program-program prioritas yang sudah disusun dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan major project yang telah tertuang dalam Proyek Strategis Nasional Tahun 2023.