Selasa, 22 November 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Toni Riyanto 1636
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi Bidang Dukungan Layanan terkait Optimalisasi Peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam Penanggulangan HIV AIDS di DKI Jakarta di Ruang Rapat Mawar, Dinas Kesehatan, Selasa (22/11). Pembahasan difokuskan pada penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Program Penanggulangan HIV/AIDS.
Kepala Bidang Dukungan dan Layanan KPAP DKI Jakarta, Taufik Alief Fuad mengatakan, terdapat sembilan Pokja di KPA. Sembilan Poka itu yakni, IDU Harm Reduction/Layanan, Transmisi Seksual, Lapas, Tempat Kerja, Pelabuhan, PMTCT, Remaja, Masyarakat Umum, dan Pokja Agama.
"Masing-masing Pokja memiliki daftar anggota, area layanan, kelompok sasaran dan output," ujarnya.
Taufik menjelaskan, KPAP DKI Jakarta tengah berusaha memperkuat sembilan Pokja tersebut. Adapun payung hukum Pokja ini antara lain Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan SK KPAP DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2009 tentang Penetapan Pokja Program Penanggulangan HIV/AIDS.
"Spesifik kita mengangkat kelompok kerja. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan rencana kerja untuk kegiatan pencapaian target," ucapnya.
Ia menabahkan, target dimaksud yakni pada tahun 2027, 95 persen semua orang yang terinfeksi HIV/AIDS dapat diketahui untuk kemudian ditangani dengan baik.
"Harapannya dengan perawatan tepat secara teratur virus dapat ditekan hingga tidak terdeteksi sehingga pengidap bisa hidup normal kembali," bebernya.
Menurutnya, ada kesepakatan global pada tahun 2030 tidak ada lagi orang yang terinfeksi HIV/AIDS. Kemudian, tidak ada yang meninggal karena HIV/AIDS dan supaya penyakit ini tidak lagi menimbulkan prasangka dari sekitar sehingga tidak ada diskriminasi.
"Jadi ini penyakit kronis yang mereka bisa dengan mudah mendapat layanan pengobatan tanpa merasa canggung," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga menegaskan, Pokja sebagai perangkat fungsional KPA memiliki berbagai tugas dan fungsi. Pokja ada di bawah tanggung jawab kepala dinas. Adapun anggotanya berasal dari berbagai instansi mulai dari dinas, PMI, LSM, rumah sakit, lapas, hingga jaringan ODHA.
"Tantangannya, HIV/AIDS bukan isu prioritas di OPD, kolaborasi intens untuk memperkuat pentahelix, anggaran, stigma dan diskriminasi, fungsi koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk LSM dan sistem pelaporan," tegasnya.
Adapun yang perlu dilakukan, antara lain melakukan pembaruan SK; membentuk Pokja sesuai dengan kebutuhan; memfokuskan Pokja pada populasi umum selain dari populasi kunci; meningkatkan pelibatan stakeholder sesuai dengan perda dan pergub serta kolaborasi dengan LSM, perguruan tinggi dan privat sektor.
Sementara itu, narasumber dari Yayasan Pesona Jakarta (YPJ), Rizki menuturkan, diperlukan berbagai kerja untuk men
capai goals yang ditentukan. Contohnya, goals yang ditetapkan di YPJ, yakni penguatan sistem komunitas dan penciptaan lingkungan yang kondusif antara lain melalui layanan logistik hingga advokasi."Kompleksitas permasalahan harus bisa diselesaikan. Tantangan yang dihadapi di antaranya, kurangnya kesadaran perubahan perilaku, mobilitas tinggi dan penerimaan diri. Selain itu ada tantangan pada masyarakat, antara lain budaya dan kurangnya dukungan tokoh," tandasnya.