Kamis, 11 Juni 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 4874
(Foto: Ilustrasi)
Sektor pariwisata di Jakarta Barat tahun ini diprediksi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 500 miliar. Hal ini dinilai wajar karena hampir 60 persen usaha hiburan pariwisata di ibu kota berlokasi di wilayah ini.
PAD sebesar Rp 500 miliar tersebut antara lain berasal dari pajak hotel dan tempat hiburan. Di Jakarta Barat tercatat ada 402 tempat hiburan dan rekreasi, antara lain 22 bioskop, 22 sarana rekreasi keluarga, 7 gelanggang renang, 53 karaoke dan ratusan usaha hiburan lainnya.
"Kami mengharapkan PAD dari sektor pariwisata terus meningkat. Saya mengimbau pelaku usaha hiburan agar memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung dan menaati peraturan yang ada. Seperti mematuhi pemberlakuan aturan usaha selama Ramadan, seperti tahun lalu," kata M Yuliadi, Wakil Walikota Jakarta Barat, saat membuka acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Muatan Lokal Budaya Bagi Pelaku Industri Pariwisata, Kamis (11/6).
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta barat, Desti Ernaningsi menjelaskan, untuk melakukan perizinan industri pariwisata, para pemilik usaha harus melengkapi persyaratan administrasi, antara lain, KTP, NPWP, akta perusahaan dan akta pengesahan, IMB, UUG, dokumen pengelolaan lingkungan, proposal rencana membangun usaha surat pernyataan mengenai keabsahan.
“Serta melampirkan foto lokasi yang akan digunakan untuk usaha beserta denah lokasi atau ruangan,” papar Desti.