Dinas CKTRP Diminta Gencarkan Sosialisasi Pergub 31/2022

Jumat, 18 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1748

Dinas CKTRP Diminta Gencarkan Sosialisasi Pergub 31/2022

(Foto: doc)

Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar lebih gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP).

Supaya pergub itu berjalan maksimal

Sekretaris Komisi D, Syarif mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan. 

Seperti saat ini, ungkap Suarif, untuk melakukan pembangunan, masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

“Karena kurangnya sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya pergub itu berjalan maksimal, maka masyarakat harus diberi pemahaman,” ujarnya, Jumat (18/11).

Menurut Syarif, sosialisasi sebaiknya dilakukan dari bawah. Minimal , kata Syarif, aparatur di kecamatan paham tentang pergub tersebut sehingaa dapat menyampaikan informasi valid kepada warga.

Hal senada diungkapkan Pantas Nainggolan, anggota Komisi D. Dia menilai, aparatur pemprov harus turun langsung ke masyarakat agar informasi yang ada dalam payung hukum tersebut (Pergub 31/2022) dapat diterima dengan baik.

“Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga benar-benar bisa memahami maksud pergub tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ungkapnya.

Menanggapi permintaan ini, Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk mempercepat sosialisasi ini hingga tingkat RW.

“Kita sudah bersurat ke Biro Tapem untuk minta bantuan memfasilitasi sosialisasi," katanya.  

Selain itu, lanjut Heru, seluruh jajarannya dari mulai kecamatan hingga tingkat kota akan dilibatkan langsung untuk melakukan sosialisasi.  

"Kita libatkan langsung secara serentak untuk memberi penjelasan RDTR ke masyarakat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
CKTRP Jakut Gelar Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB

Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB

Rabu, 09 November 2022 1681

Pemerhati Jakarta Ini Sebut Pentingnya Program Normalisasi Dilanjutkan

Pemerhati Jakarta Ini Sebut Pentingnya Program Normalisasi Dilanjutkan

Kamis, 20 Oktober 2022 1674

Komisi A DKI Dukung Gulkarmat Bentuk Relawan di Area Rawan Kebakaran

Komisi A DPRD Dukung Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di 398 RW

Rabu, 16 November 2022 1540

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks