Jumat, 18 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2560
(Foto: Nugroho Sejati)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memimpin pemusnahan 14.447 botol minuman beralkohol hasil operasi penertiban serentak selama 2021 di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Belasan ribu botol minuman beralkohol yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek.
Pemusnahan minuman beralkohol juga dihadiri jajaran TNI/Polri dan Pengadilan Tinggi.Heru menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta dengan unsur TNI/Polri dan Pengadilan Tinggi yang telah bekerja sama dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan mengendalikan peredaran tanpa izin.
“14.000 botol dimusnahkan. Saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan apresiasi karena melakukan penegakan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya, Jumat (18/11).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi dan memastikan keselamatan serta keamanan warga Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dapat menimbulkan kematian.
“Tujuan lainnya, mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta,” ucapnya.
Arifin menyampaikan, sasaran kegiatan pemusnahan terdiri dari para pedagang minuman beralkohol yang tidak memiliki kelengkapan izin berusaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014. Termasuk, mereka yang mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal/tanpa izin melalui oplosan.
“Pengawasan dan penegakan dilaksanakan secara terus menerus dengan menerapkan tindakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum,” tandasnya.