Selasa, 15 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2060
(Foto: doc)
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional mulai Selasa (15/11).
Jam operasional Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00-24.00 WIB, sedangkan Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-24.00 WIB.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial mengatakan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Rendi menyampaikan, jarak waktu keberangkatan antar kereta pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
“Jarak waktu keberangkatan antar kereta pada akhir pekan (weekend) maupun hari libur tiap 10 menit flat,” ujar Rendi, Selasa (15/11).
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
“Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” tandas Rendi.