Senin, 14 November 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1654
(Foto: Nurito)
Rapat koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (14/11), fokus membahas soal aset dari para pengembang. Di antaranya, progres percepatan penyerahan prasarana umum (PSU).
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengungkapkan, dari hasil rekonsiliasi data Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada 31 Desember 2021 lalu, tercatat ada 287 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang diajukan pengembang dengan total luas kewajiban sebesar 6.138.557 meter persegi.
Dari jumlah itu, ungkap Anwar, yang sudah ditagih dan diterbitkan sebanyak 82 SIPPT/IPPT/IPPR dengan luas lahan kewajiban sebesar 3.597.782 meter persegi.
"Sisa lahan yang belum diserahkan atau masih harus dilakukan penagihan seluas 2.540.776 meter persegi pada 205 SIPPT/IPPT/IPPR," papar Anwar.
Anwar melanjutkan, berdasarkan verifikasi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Jakarta Timur, sampai Juni 2002, tercatat ada lima SIPPT yang dicabut dengan SK Gubernur, kemudian ada 14 SIPPT ganti kepemilikan, tiga SIPPT belum ditemukan lokasinya.
Selanjutnya, 11 SIPPT masih lahan kosong, lahan kewajiban sudah dikonversi satu SIPPT, masuk wilayah lain satu SIPPT. Selain itu, merupakan kewajiban penyediaan sebanyak 20 SIPPT, tidak ditemukan sebanyak enam SIPPT, masih konsultasi sebanyak 135 SIPPT, masih belum proses BAST (berita acara serah terima) sebanyak lima SIPPT dan yang telah diterbitkan 86 BAST.
Anwar mengungkapkan, saat melakukan penagihan pihaknya kerap menghadapi kendala. Seperti kurang lengkapnya data pendukung SIPPT, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan peta lampiran SIPPT.
Lalu, perbedaan luasan yang akan diserahkan antara surat rencana keterangan rencana kota (KRK) dengan SIPPT dan luasan dalam sertifikat. Selain itu SIPPT berganti nama atau beralih kepemilikan namun belum ada perubahan nama dalam SIPPT.
"Hal ini yang jadi pembahasan dalam rapat dengan KPK," tukas Anwar.