Selasa, 08 November 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 1429
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Jajaran Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menertibkan Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma. Dalam giat ini, enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar berhasil dihalau dan delapan diberi peringatan tertulis.
Kasatpol PP Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, 14 PKL yang ditindak ini terbukti melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Total ada 10 personel dilibatkan dalam kegiatan ini," katanya, Selasa (8/11).
Dia menambahkan, untuk pelanggar yang mendapat peringatan tertulis pihaknya mencatat data identitas serta menandatangani surat perjanjian. Jika kedapatan melakukan pelanggaran lagi akan dikenakan sanksi tegas.
"Semoga ini bisa memberikan efek jera bagi mereka agar tidak berjualan di tempat terlarang," tandasnya.