Kamis, 03 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1481
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mempertahankan Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui pencanangan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).
RIRA merupakan rumah ibadah dengan sistem pelayanan yang holistik dan menjamin pemenuhan hak anak. Termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip hak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pencanangan RIRA bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi rumah ibadah yang dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul dan melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif.
Tujuan lainnya,
mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat anak, termasuk anak berkebutuhan khusus. Selain itu mampu melakukan upaya pemenuhan klaster hak anak, termasuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak.“Pencanangan RIRA juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak sesuai tumbuh kembangnya tanpa kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Tuty, Kamis (3/11).
Tuty menjelaskan, penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan dinilai bagian dari masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.
“RIRA merupakan faktor pendukung Kota Layak Anak. RIRA melibatkan lintas sektoral dalam lingkup pelaksanaan program dan kegiatan yang responsif bagi kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Tuty.
Ia menyampaikan, sosialisasi RIRA mulai dilakukan. Sebagai tahap awal, Dinas PPAPP DKI Jakarta akan memfasilitasi penentuan satu masjid di setiap kecamatan untuk dijadikan percontohan pelaksanaan RIRA.
Adapun strategi percepatan RIRA di antaranya pemetaan potensi rumah ibadah; koordinasi formal dan informal; membuat rencana aksi seperti sosialisasi, advokasi, bimtek, pelatihan fasilitator dan penguatan jejaring.
Tuty menambahkan, tahapan pembentukan RIRA ini diawali dengan pembuatan Surat Edaran Wali Kota atau Bupati agar semua camat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan untuk memilih masjid di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota atau Bupati sebagai Masjid Ramah Anak seperti yang dilaksanakan pada Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
“Beberapa kriteria telah disampaikan dan terpenting para pengurus atau pengelola punya kemauan untuk ditetapkan sebagai MRA. Pertemuan secara rutin dengan DMI dan camat perlu dilakukan agar paham tentang RIRA, secara khusus MRA,” tandas Tuty.