Jumat, 28 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2285
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah) pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.Heru menjelaskan, modal dasar yang digunakan masih mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 1,5 trilliun.
Dalam hal ini, PT Food Station Tjipinang Jaya memproyeksikan pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) secara bertahap sampai dengan seluruh modalnya terpenuhi.
Heru menilai, dalam menjaga ketahanan pangan di Jakarta diperlukan perencanaan konkret dan inovasi atas penggunaan PMD yang telah tertuang dalam rencana bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya terkait pembelian stok komoditi pangan.
"Sebagai BUMD, PT Food Station Tjipinang Jaya juga telah mengembangkan bisnis komersial,” ujarnya, Jumat (28/10).
Ia menyampaikan, terkait dengan kesiapan pada masa resesi dan krisis pangan, eksekutif akan mendorong PT Food Station Tjipinang Jaya untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat melalui berbagai upaya dari hulu sampai dengan hilir.
Penambahan nama Perseroda dapat menjadi identitas yang kemudian menjadi pembeda dengan badan usaha lainnya.
“Tentunya, hal ini akan mendorong PT Food Station Tjipinang Jaya terus mencari terobosan dan meningkatkan laba tahunan, berkontribusi kepada PAD serta menjalankan fungsi Public Service Obligation," tandas Heru.