Jumat, 28 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1978
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi akta badan hukum pendirian koperasi bagi 15 koperasi sekolah.
Akta badan hukum 15 koperasi sekolah telah ditandatangani notaris dan dihadiri para pengurus koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Tienda Damayanti mengatakan, kegiatan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi merupakan langkah nyata dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi.
“Fasilitasi akta pendirian badan hukum koperasi ini merupakan salah satu realisasi Pemprov DKI dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat secara terpadu,” ujarnya, Jumat (28/10).Tienda berharap, koperasi sekolah yang telah difasilitasi badan hukum dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam menjalankan kegiatan berusahanya secara legal di lingkungan sekolah.
“Sehingga kebutuhan alat perlengkapan sekolah dapat tersedia dan siswa dapat mengenal lebih dekat tentang kegiatan perkoperasian,” tandasnya.