Jumat, 28 Oktober 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1697
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pulau Panggang di RW 03.
Penataan dilakukan dengan mengerahkan 30 petugas Penanganan
Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta petugas pesisir Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu.Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin mengatakan, pengerahan petugas PPSU dan petugas pesisir Sudin LH Kepulauan Seribu dilakukan untuk menangani langsung kondisi TPS sementara yang terlihat kotor. Pihaknya juga mencari jalan keluar untuk mengatasi keberadaan TPS Sementara tersebut.
“Ini menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur DKI dalam rangka penyelesaian masalah titik yang masih kotor,” ujar Fakih, Jumat (28/10).
Dikatakan Fakih, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menerapkan jam buang dan angkut sampah di lokasi tersebut. Ini dilakukan sebelum adanya TPS definitif yang akan dibangun di dekat lokasi TPS Sementara.