Selasa, 11 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1583
(Foto: Istimewa)
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 untuk seluruh jenjang sudah cair pada 10 Oktober 2022.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah penerima KJP Plus pada periode ini ada 849.170 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.
“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujarnya,, Selasa (11/10).
Waluyo menjelaskan, besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000 dan SMK Rp 450.000.
Nilai dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 pada Oktober 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 262.879.260.000.
Dana KJP Plus ini diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga
kegiatan ekstrakurikuler.Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.
“Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan orang tua murid untuk membeli peralatan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau laman kjp.jakarta.go.id.