Rabu, 03 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 2722
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengancam akan memutus kontrak operator bus Transjakarta yang tidak sanggup membayar gaji sopir Transjakarta sebesar 2-3 kali upah minimum provinsi (DKI) Jakarta.
"Kalau dia masih pegang perjanjian lama, dan nanti sudah selesai, kami enggak mau sambung (kontrak) lagi. Kalau dia enggak mau ikuti syarat baru kami untuk menggaji sopir dengan baik, dia enggak usah ikut kami lagi," tegas Basuki, di Balaikota, Rabu (3/6).
Karena itu, Basuki meminta agar operator mau memperbaharui kontrak sehingga aksi mogok sopir Transjakarta koridor 5 dan 7 tidak terulang lagi.
Dikatakan Basuki, semua operator yang bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta wajib mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk klausul pemberian gaji pegawai. Apabila PT Transportasi Jakarta telah memiliki bus yang cukup akan disepakati kontrak baru bersama operator yang bersedia menggaji sopir dengan nilai 2-3 kali UMP atau sekitar Rp 8,1 juta tiap bulan. "Kalau dia mau ikuti peraturan kami, harus kasih gaji sopir 2 sampai 3 kali UMP," kata Basuki.
Seperti diketahui, sopir bus Transjakarta di dua koridor yakni koridor V (PGC-Harmoni) dan koridor VII (PGC-Ancol) mogok kerja pada Senin (1/6) dan Rabu (3/6) hari ini. Aksi mogok operasi digelar di pool Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Mogok kerja tersebut dilakukan karena tuntutan mereka terkait peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji belum dipenuhi oleh jajaran direksi. Kedua koridor tersebut berasal dari operator Jakarta Mega Trans (JMT).