Jumat, 30 September 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1975
(Foto: Folmer)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta mematangkan rencana pendaftaran indikasi geografis tanaman Duku Condet sebagai salah satu produk buah-buahan dari Jakarta.
Kabid Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Mujiati mengatakan, pihaknya mengajukan tanaman Duku Condet masuk dalam sindikasi geografis yang khas berasal dari Jakarta.
"Kami telah mengajukan sindikasi geografis tanaman Duku Condet melalui Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta pada tahun 2022," ujar Mujiati, Jumat (30/9).
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama kelompok tani terus memenuhi sejumlah persyaratan dalam proses tahapan pendaftaran tanaman Duku Condet masuk dalam sindikasi geografis di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami menargetkan sertifikat sindikasi geografis tanaman Duku Condet dari Kementerian Hukum dan HAM bisa diterbitkan hingga akhir 2022," paparnya.
Ia menjelaskan, tanaman Duku Condet memiliki ciri khas di antaranya ketebalan buah, memiliki rasa manis dan ukuran lebih besar.
"Kami menjadikan salah satu kawasan khususnya di Kelurahan Balekambang menjadi cagar buah Duku Condet. Setelah ditetapkan dalam sindikasi geografis, Dinas KPKP DKI Jakarta akan mengembangkan tanaman ini lebih luas lagi sebagai buah unggulan dari Jakarta," jelasnya.
Dinas KPKP, lanjut Mujiati, juga telah mengajukan buah Alpukat Cipedak dari Jakarta Selatan dalam pendaftaran sindikasi geografis ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, kami sudah mengajukan dua jenis tanaman buah asli Jakarta yang didaftarkan ke sindikasi geografis Kemenkum HAM," tuturnya.
Sementara Kasubid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Fitriadi A Prabowo menuturkan, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas KPKP DKI Jakarta telah menyusun deskripsi tanaman Duku Condet yang merupakan salah satu tahapan dalam pendaftaran sindikasi geografis.
“Deskripsi yang disusun berdasarkan hasil survei lapangan dan pembahasan bersama dengan Kelompok Tani Duku Condet binaan Dinas KPKP DKI Jakarta," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan penerbitan sertifikat sindikasi geografis tanaman Duku Condet rampung dalam kurun waktu tiga bulan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
"Kami optimistis pendaftaran sindikasi geografis tanaman Duku
Condet rampung hingga akhir 2022," tandasnya.