Sabtu, 24 September 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2391
(Foto: Istimewa)
Penghentian siaran televisi (TV) analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.
Ketetapan ini sesuai dengan amanat pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital. Penghentian siaran TV Analog untuk wilayah Jabodetabek dimulai 5 Oktober 2022.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, wilayah Jabodetabek siap menerapkan kebijakan siaran TV ini karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
Di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kemudian, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.
“Selain itu, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah ini," ujar Niken, Sabtu (24/9).
Menurut Niken, dalam hal kesiapan, infrastruktur siaran TV digital di wilayah Jabodetabek telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX) yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan,” katanya.
Niken juga menyampaikan, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi 479.307 unit STB untuk rumah tangga miskin telah terlaksana 63,4 persen. Capaian distribusi STB yang dilakukan para penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai anggaran negara juga berjalan sesuai rencana.
“Kami terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” terangnya.
Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Aditia Prana Kusuma mengatakan, kuota penerima bantuan STB Kemenkominfo RI di wilayah Jakarta ditetapkan 50.059 Rumah Tangga Miskin.
Hingga per 21 September 2022, tercatat baru 21.112 rumah tangga yang telah menerima bantuan STB atau setara 42,2 persen.
“Dari Kementerian, DKI hanya diberikan kuota 50-ribuan. Itu data Carik Jakarta desil 1, belum termasuk Kepulauan Seribu. Kita juga mohon kepada LPS agar cakupan atau coverage areanya bisa menggapai masyarakat yang berada di Kepulauan Seribu,” jelasnya.
Aditia menambahkan, kriteria rumah tangga miskin penerima bantuan STB di antaranya masih menggunakan siaran TV Analog dan masuk dalam cakupan (coverage) siaran TV Digital.
“Pada prinsipnya secara tupoksi Dinas Kominfotik DKI Jakarta membantu publikasi dan kelancaran distribusi dengan koordinasi unit terkait,” tandasnya.