Rabu, 14 September 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1001
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar sosialisasi aturan pemagangan kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 6 tahun 2020.
Sosialisasi digelar di ruang rapat Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat dan dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, Sudrajat mengatakan, pihaknya menggelar pembinaan kepada 50 perusahaan seputar aturan pemagangan kerja. Sebab, sejumlah pihak menganggap bahwa pemagangan kerja merupakan penyelundupan hukum.
"Mereka dipekerjakan sebagai pekerja, tapi perjanjiannya magang sehingga hak yang diperoleh sebatas peserta magang dengan memperoleh uang saku. Padahal, jika mereka pekerja, memiliki hak sesuai aturan Upah Minimum Provinsi," ujar Sudrajat, Rabu (14/9).
Untuk itu, lanjut Sudrajat, pihaknya menggelar sosialisasi aturan seputar pelaksanaan magang kerja dalam rangka peningkatan skil pekerja.
"Sesuai aturan yang berlaku, peserta magang diberikan uang saku meliputi transpor dan makan. Tidak ada besaran nilai uang saku yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 6 tahun 2022," tuturnya.
Pihaknya bersyukur hingga saat ini di Jakarta Pusat tidak ada pelaporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pekerja yang menerima upah magang.
"Melalui pembinaan ini, perusahaan di Jakarta Pusat dapat menerapkan aturan magang kerja," paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki pengawas tenaga kerja yang memiliki salah satu tugas utama yakni peraturan perburuhan termasuk magang kerja.
Sementara Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertransgi Jakarta Pusa, Kartika Lubis menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 50 peserta dari perwakilan perusahaan perhotelan, perbankan, perdagangan dan sebagainya.
"Langkah ke depan setelah sosialisasi ini, kami terus menekan angka pengangguran melalui kegiatan pelatihan berbagai jenis sektor menuju tahun 2030 yang lebih gemilang," tandas
nya.