Kamis, 18 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1939
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dilakukan secara bertahap mulai Selasa (16/8), pukul 17.00.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, dana yang cair bagi penerima KLJ sebesar Rp 2.400.000 kepada 59.759 penerima baru.
"Kemudian bagi penerima KAJ bervariatif sesuai dengan rentang usia penerima mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 1.200.000 kepada 7.118 penerima baru," kata Herry, Kamis (18/8).
Sementara, penerima KPDJ
sebesar Rp 1.200.000 diberikan kepada 7.461 penerima baru.Herry menyampaikan, dana yang ditransfer tersebut, merupakan rapelan dari Mei sampai dengan Agustus 2022.
"Bagi penerima lama akan berlanjut disalurkan mulai 18-19 Agustus 2022 ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KLJ.merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun ke atas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
KAJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung perkembangan anak usia 0 sampai 6 tahun.
Terakhir, KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Masing-masing dari penerima bantuan tersebut akan mendapatkan dana bantuan per bulan sebesar Rp 600.000 untuk KLJ dan Rp 300.000 untuk KAJ dan KPDJ.
KLJ, KAJ dan KPDJ sendiri berbentuk kartu ATM yang diterbitkan Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi pemegang kartu. Selain itu juga memiliki manfaat lain berupa gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Lebih lanjut, Herry mengimbau kepada nasabah penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ tersebut agar senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Ia juga mengingatkan kepada nasabah penerima KLJ, KAJ, KPDJ dan bantuan sosial lainnya untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan Bank DKI.
"Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Bank DKI di nomor telp 1500-351 atau mengunjungi website resmi Bank DKI di laman www.bankdki.co.id," kata Herry.
Herry mengajak penerima KLJ, KAJ dan KPDJ untuk dapat mengunduh aplikasi JakOne Mobile agar lebih mudah dalam melakukan monitoring transaksi.
"Melalui JakOne Mobile, pemegang kartu bantuan sosial dapat melakukan monitoring transaksi dana bantuan sosial yang masuk dan keluar hingga melakukan berbagai transaksi perbankan secara non tunai melalui fitur Scan to Pay," tandas Herry.