Selasa, 19 Mei 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 2822
(Foto: Devi Lusianawati)
Pemprov DKI Jakarta pekan lalu telah resmi melaporkan kasus penyerobotan lahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Barat. Diharapkan kasus ini memperoleh titik terang dan warga bersedia mengembalikan lahan yang bukan miliknya.
"Minggu lalu kami sudah laporankan masalah ini ke polisi, karena sebelumnya kami sudah lakukan koordinasi dengan warga tapi tidak direspon," jelas Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Selasa (19/5).
Lahan yang diserobot warga diketahui memiliki luas 5.222 meter persegi di Jalan Haji Kelik, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Darjamuni menuturkan, kisruh lahan ini bermula dari proyek pelebaran jalan yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum pada 2014 lalu. Saat itu pihak kementerian yang memagar lahan milik Pemprov DKI berjanji akan membongkarnya kembali apabila proyek rampung dikerjakan.
Namun sayangnya hingga kini pagar tersebut belum juga dibongkar. Hingga akhirnya muncul papan pengumuman yang menyebutkan lahan itu milik seorang warga.
Untuk menuntaskan masalah ini, Darjamuni mengaku sudah dua kali melayangkan surat ke Kementerian Pekerjaa Umum, namun tidak pernah memperoleh tanggapan. Menurutnya, lahan yang diklaim milik warga itu hanya berbatasan dengan Hutan Kota Srengseng dan rencananya akan digunakan sebagai penambah trade jalan inspeksi Kali Pesanggrahan.